nasional

Skandal e-KTP Belum Usai, Ketua KPK Akui Bebas Bersyarat Setya Novanto Wajib Dijalankan Meski Dinilai Tak Adil

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Setya Novanto bersaksi di sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (HukamaNews.com / Foto: Dok. Istimewa)

HUKAMANEWS - Bebas bersyarat mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi dijalankan meski menuai rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prosedur tersebut tak bisa ditawar karena merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia.

Meski begitu, publik diingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto merupakan kejahatan serius yang telah merugikan negara sekaligus merusak kualitas pelayanan publik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan sikapnya terkait bebas bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Bantah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Hoaks Cuma Ambil Potongan Video Tak Utuh

Ia menilai, meski kebijakan ini terasa berat bagi masyarakat, prosedur hukum tetap harus dijalankan.

“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/8).

Menurutnya, pembebasan bersyarat adalah hak hukum bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kembali menegaskan bahwa kasus korupsi e-KTP tidak bisa dianggap ringan.

“Kerugian negara hanya salah satu sisi. Yang lebih parah adalah kerusakan kualitas pelayanan publik yang dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan 5 Tersangka, Mensos Saifullah Ancam: Tidak Ada Ampun untuk Koruptor!

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa Setya Novanto memang telah mendapatkan bebas bersyarat sejak 17 Agustus 2025.

Meski begitu, ia belum sepenuhnya bebas. Mantan Ketua DPR itu masih wajib menjalani masa pembebasan bersyarat hingga April 2029 dan tetap wajib lapor secara rutin.

Dengan demikian, status bebas murninya baru akan berlaku setelah masa itu berakhir.

Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini