Setnov Baru Dapatkan Hak Politiknya Tahun 2031, KPK Sebut Kasus E- KTP Sejarah Terburuk di Indonesia

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 14:32 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.

HUKAMANEWS — Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kembali akan memiliki hak politiknya mulai 2031. Hal ini dijelaskan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti usai memastikan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029). 

"Maka hak menduduki jabatannya di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat tanggal 1 April 2029," ujar Rika saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto. Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019. 

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Renggut 3 Nyawa, Puluhan Warga Panik Mengungsi

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujarnya.

Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029. Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bebas bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Empat Lagu Warisan Karya W.R Supratman Masih Terus Dicari ke Pelosok Dunia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara Setnov berkaitan dengan korupsi e-KTP yang langsung berdampak kepada masyarakat.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius,” ujar Budi di Jakarta,.Senin, 18 Agustus 2025.

“Dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Tipis, Huawei MatePad 11,5 S 2025 Punya Layar Papermatte dan Fitur AI Canggih Harga Rp4 Jutaan!

Ia menilai korupsi bukan sekadar merugikan negara dari sisi materiil, namun juga mengikis kualitas layanan publik.

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X