HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Namun kebebasan itu bukan berarti lepas sepenuhnya dari jeratan hukum.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan, pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.
Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Blora, Sumur Minyak Ilegal Meledak Tewaskan 1 Warga dan 4 Kritis
Meski hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan, ia tetap dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Bedanya, sanksi itu baru berjalan setelah masa bimbingan kemasyarakatan selesai.
“Kalau kami, kan, hanya melaksanakan putusan pengadilan. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah bebas murni, artinya setelah selesai masa bimbingan di Bapas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Wajib Lapor hingga 2029
Sejak keluar dari Sukamiskin, status Setnov berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia wajib menjalani bimbingan dan lapor rutin minimal sebulan sekali hingga 1 April 2029.
Baca Juga: Bebas Bukan Berarti Bebas! Setya Novanto Masih Diawasi Negara Hingga 2029, Akankah Balik ke Politik?
“Setya Novanto tetap dalam pengawasan. Sampai 2029 nanti barulah dia benar-benar bebas murni,” tambah Rika.
Menurut Ditjenpas, pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.
Ia dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.
Selain itu, ia sudah melunasi denda dan sebagian uang pengganti kasus korupsi e-KTP.
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Remisi Lagi! Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman, Publik: Koruptor Bisa Bebas Lebih Cepat?
Vonis Setya Novanto Didiskon! MA Ringankan Hukuman Kasus e-KTP jadi 12 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Uang Pengganti yang Puluhan Miliar
Skandal E-KTP Rugikan Negara Triliunan Rupiah, MA Malah Sunat Vonis Setya Novanto
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih Harus 'Absen' Tiap Bulan sampai 2029, Publik Bertanya: Efek Jera atau Cuma Drama?