Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga karena menyeret banyak pejabat tinggi dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Reaksi publik pun beragam. Sebagian netizen menyuarakan kekecewaan di media sosial karena menilai keadilan hanya tajam ke bawah.
“Bagi rakyat kecil, mencuri sedikit saja bisa dihukum berat, tapi koruptor kelas kakap bisa bebas bersyarat,” tulis salah satu komentar yang ramai dibagikan.
Namun, ada pula pihak yang berpendapat bahwa sistem hukum seharusnya tetap konsisten, termasuk dalam pemberian hak kepada narapidana korupsi.
Baca Juga: Polemik Remisi Setya Novanto, Anggota DPR Tegaskan Hak Terpidana Harus Dihormati
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama soal keadilan hukum di Indonesia.
Meski bebas bersyarat sah secara aturan, rasa keadilan masyarakat tetap menjadi catatan penting yang tak bisa diabaikan.
KPK menegaskan, meskipun Setya Novanto kini berada di luar jeruji besi dengan status bebas bersyarat, pengawasan ketat tetap dilakukan untuk memastikan ia mematuhi seluruh kewajibannya hingga 2029.***
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?
Setnov Baru Dapatkan Hak Politiknya Tahun 2031, KPK Sebut Kasus E- KTP Sejarah Terburuk di Indonesia
Setnov Resmi Hirup Udara Bebas, Netizen Sinis: Skandal e-KTP Rp2,3 Triliun Kok Cepat Lulus dari Penjara?
Satgas Damai Cartenz Ungkap Fakta Baru Penembakan Brigpol Ronal, Detail TKP Bikin Kronologi Jadi Jelas