HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP ini langsung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, nama Setnov lekat dengan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Kini, setelah menjalani sebagian besar hukumannya, ia kembali ke tengah masyarakat dengan status bebas bersyarat.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Petir Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini, Warga Diminta Waspada
Meski sudah keluar dari penjara, bayang-bayang kasus e-KTP yang mencoreng wajah demokrasi dan pelayanan publik masih melekat kuat di ingatan rakyat.
Kehadirannya di ruang publik kembali memicu perdebatan: apakah hukum sudah memberikan keadilan, atau justru membuka luka lama bangsa.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, memastikan kliennya kini berada di Jakarta.
Ia menyebutkan, setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memilih mengutamakan keluarga.
“Posisi beliau di Jakarta. Sepanjang yang saya tahu, beliau sedang mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,” ujar Maqdir ketika dihubungi wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat membenarkan pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, menyebut hal itu diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.
“Karena hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, maka sesuai perhitungan dua pertiga masa pidana, beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Meski bebas, Setnov tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Artikel Terkait
Kekayaan Mencengangkan Anak Puan vs Setnov! Siapa yang Lebih Kaya, Pinka Haprani atau Gavriel Novanto? Cari Tahu di Sini!
Setnov Keluar dari Sukamiskin tapi Wajib Lapor hingga 2029, Masih Ada Ruang Balik ke Panggung?
Setnov Baru Dapatkan Hak Politiknya Tahun 2031, KPK Sebut Kasus E- KTP Sejarah Terburuk di Indonesia
Setelah Kembalikan Uang Korupsi, Jangan Lupa Sejarah Korupsi E-KTP
Belum Menetapkan Tersangka, Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Kadung Disembunyikan