Setnov Resmi Hirup Udara Bebas, Netizen Sinis: Skandal e-KTP Rp2,3 Triliun Kok Cepat Lulus dari Penjara?

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (HukamaNews.com /pinterest.com)
Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (HukamaNews.com /pinterest.com)

HUKAMANEWS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kabar bebasnya terpidana kasus mega korupsi e-KTP ini langsung menjadi sorotan publik.

Pasalnya, nama Setnov lekat dengan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Kini, setelah menjalani sebagian besar hukumannya, ia kembali ke tengah masyarakat dengan status bebas bersyarat.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Petir Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini, Warga Diminta Waspada

Meski sudah keluar dari penjara, bayang-bayang kasus e-KTP yang mencoreng wajah demokrasi dan pelayanan publik masih melekat kuat di ingatan rakyat.

Kehadirannya di ruang publik kembali memicu perdebatan: apakah hukum sudah memberikan keadilan, atau justru membuka luka lama bangsa.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, memastikan kliennya kini berada di Jakarta.

Ia menyebutkan, setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memilih mengutamakan keluarga.

Baca Juga: Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke 80 RI, Warganet: Korban Sudah Tiada, Hukuman Malah Dipotong

“Posisi beliau di Jakarta. Sepanjang yang saya tahu, beliau sedang mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,” ujar Maqdir ketika dihubungi wartawan, Senin, 18 Agustus 2025.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat membenarkan pembebasan bersyarat tersebut.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, menyebut hal itu diberikan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

“Karena hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, maka sesuai perhitungan dua pertiga masa pidana, beliau berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Meski bebas, Setnov tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X