nasional

Karir Aipda Robig Zaenudin Usai dengan Tidak Hormat, Saat Bandingnya Ditolak

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto didampingi kuasa hukum keluarga Gamma memberi keterangan hasil sidang kode etik, Kamis (14/8) (Elizabeth Widowati )


Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," pungkas Petir.***

Halaman:

Tags

Terkini