Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," pungkas Petir.***