HUKAMANEWS – Majelis hakim secara menyakinkan menolak pengajuan banding yang dilayangkan Aiptu Robig Zainudin dalam kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang. Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar tertutup di Polda Jateng, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sidang telah digelar siang tadi secara tertutup dengan menghadirkan terdakwa yaitu Robig.
"Putusannya pengajuan banding Aipda Robig ditolak oleh hakim sidang utama," kata Artanto, Kamis 14 Agustus 2025, usai sidang berlangsung.
Sidang tertutup itu diketuai Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Menurutnya majelis hakim mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan sebelumnya. Dengan putusan ini, proses administrasi pemecatan akan dilanjutkan oleh Propam dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
"Dari Bidkum membuat surat ke SDM Polda Jawa Tengah. Dari SDM Polda Jawa Tengah akan membuat surat penetapan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) untuk Aipda Robig," jelasnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Itu Berakhir, Ari Bias Tak Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Terkait hak keuangan, pihak Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokoknya, hingga terbitnya surat penetapan PTDH yang sudah ditandatangani Kapolda Jateng.
"Masih terima gaji sampai nanti surat penetapan KEP penetapan PTDH itu ditandatangani oleh Bapak Kapolda," Segeralah karena itu sudah menjadi atensi," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah memutuskan banding ditolak.
Baca Juga: Ratusan Tandan Pisang Didonasikan Dalam Unjuk Rasa Bupati Pati, Ajarkan Kami Arti Kemerdekaan
"Saya dan keluarga korban merasa lega, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, untuk tembak rakyat," kata Zainal.
Dengan sidang banding kode etik Aiptu Robig Zainudin ditolak oleh majelis hakim, artinya putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang
Di Sela Viralnya Saksi Kunci V di Kasus Penembakan Siswa Gamma Dihalangi Polisi Beri Kesaksian, Tersangka Aipda Robig Sampai Kini Belum Dipecat
Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Gamma Siswa SMK Negeri 4 Semarang Juga Minta Robig Dipecat Dari Jabatan
Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa, Aipda Robig Zaenudin Diputus Vonis 15 Tahun Penjara
Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding