Zainal mengatakan PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," pungkas Petir.***
Artikel Terkait
Aipda Robig Masih Berstatus Anggota Polri, Tunggu Putusan Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Final di Pengadilan Negeri Semarang
Di Sela Viralnya Saksi Kunci V di Kasus Penembakan Siswa Gamma Dihalangi Polisi Beri Kesaksian, Tersangka Aipda Robig Sampai Kini Belum Dipecat
Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Gamma Siswa SMK Negeri 4 Semarang Juga Minta Robig Dipecat Dari Jabatan
Terbukti Sah Menghilangkan Nyawa, Aipda Robig Zaenudin Diputus Vonis 15 Tahun Penjara
Kecewa Hasil Putusan Sidang, Aipda Robig Zaenudin Pikir - Pikir Bakal Banding