Sejak dinyatakan sebagai tersangka, Harun Masiku tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 17 Januari 2020.
Kendati Harun belum ditemukan, penyidikan kasus ini terus bergulir.
Pada Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka tambahan yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah, yang diduga turut terlibat dalam skenario pelarian Harun.
Namun, perkembangan mengejutkan terjadi awal Agustus 2025.
Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tahanan KPK setelah Presiden RI menerbitkan Keputusan Pemberian Amnesti.
Baca Juga: Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB
Keputusan tersebut memicu respons beragam dari publik dan pengamat hukum, terutama karena kasus ini menyangkut integritas lembaga politik dan kredibilitas penegakan hukum.
Sejumlah pakar hukum menilai pencabutan paspor Harun adalah bentuk tekanan administratif yang bisa efektif, namun belum cukup kuat jika tak dibarengi penindakan nyata.
“Langkah ini perlu dikawal publik, karena sejarah menunjukkan banyak DPO korupsi bisa menghilang bertahun-tahun tanpa titik terang,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, R. Dwi Nugroho.
Sementara itu, di media sosial, nama Harun Masiku kembali trending usai kabar pencabutan paspor ini mencuat.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Siap Dipanggil Terkait Skema Jual Beli
Sebagian warganet menyindir bahwa Harun seakan "hilang ditelan bumi", sementara sebagian lainnya mendesak KPK lebih terbuka soal perkembangan kasusnya.
Meskipun banyak yang skeptis, tak sedikit juga yang berharap pencabutan paspor ini menjadi awal dari langkah besar penangkapan yang selama ini dinanti-nanti publik.
Harun Masiku bukan sekadar buron biasa, tetapi simbol dari kebuntuan penegakan hukum yang terlalu lama dibiarkan.
Pencabutan paspor adalah langkah strategis, namun publik menanti aksi nyata di lapangan.