Paspor Harun Masiku Dicabut, Upaya KPK Persempit Ruang Gerak Buronan Korupsi

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Gedung KPK saat konferensi pers terkait kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / )
Gedung KPK saat konferensi pers terkait kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / )

HUKAMANEWS - KPK kembali menegaskan komitmennya memburu Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang sudah buron lebih dari lima tahun.

Dalam langkah strategis, pemerintah resmi mencabut paspor Harun untuk membatasi mobilitasnya, baik di dalam maupun luar negeri.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus akses Harun melarikan diri, sambil menanti momen krusial penangkapannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemerintah telah resmi mencabut paspor milik tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Penuhi Panggilan KPK, Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Makin Disorot

Pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk mempersempit ruang gerak Harun, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak Januari 2020.

"Tujuannya jelas, agar jika dia ada di dalam negeri, tidak bisa keluar. Sebaliknya, kalau dia ada di luar negeri, lebih mudah dilacak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam, 5 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa KPK masih akan menelusuri waktu pasti pencabutan paspor Harun Masiku, apakah dilakukan bersamaan dengan status buronnya atau setelah itu.

Meski sudah hampir lima tahun sejak Harun dinyatakan hilang, KPK menegaskan bahwa upaya pencariannya tetap berlangsung.

Baca Juga: Hasto Sudah Bebas dengan Amnesti Presiden Prabowo Tapi KPK Belum Selesai, Kasus Harun Masiku Bisa Seret Namanya Lagi?

Ia juga menyebutkan bahwa KPK menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna mempercepat pelacakan dan penangkapan Harun Masiku.

“Kami tidak sendiri. KPK berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki instrumen pendukung pencarian DPO, termasuk pihak imigrasi dan interpol,” ucapnya.

Harun Masiku terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka: Harun dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (anggota Bawaslu) sebagai penerima.

Baca Juga: Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X