HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Google Cloud dalam proyek Kemendikbudristek.
Kehadiran Nadiem dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, dan akan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin.
"Insyaallah hadir. Saya yang akan mendampingi beliau," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, menegaskan kesiapan kliennya bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan layanan Google Cloud ini tengah dalam sorotan publik.
KPK memastikan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Sejumlah nama telah lebih dulu dimintai keterangan oleh KPK. Di antaranya, Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem, yang diperiksa pada 30 Juli 2025.
Selain Fiona, dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah menjalani pemeriksaan pada 5 Agustus 2025.
Penyelidikan ini menjadi perhatian luas lantaran menyangkut integritas sektor pendidikan nasional yang selama ini diharapkan menjadi pilar transformasi digital Indonesia.
Google Cloud sendiri diketahui menjadi bagian dari infrastruktur digital yang digunakan dalam proyek-proyek pendidikan berbasis teknologi saat Nadiem masih menjabat.
Baca Juga: Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya
Namun, belum ada penjelasan detail soal titik korupsi yang dimaksud, apakah terkait pengadaan, kerja sama, atau proses distribusi layanan.
KPK juga mengungkap tengah menyelidiki dugaan penyimpangan lain di Kemendikbudristek, termasuk dalam program kuota internet gratis yang digelontorkan saat pandemi COVID-19.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus berbeda yang masih satu lingkup, yakni pengadaan Chromebook tahun 2019–2022.
Dalam kasus Chromebook, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem, dan dua direktur di lingkungan Kemendikbudristek.