Aset Google dan GoTo Bisa Disita? Kejagung Bongkar Jejak Uang Panas Proyek Chromebook Nadiem Makarim!

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
Proyek laptop Chromebook bikin heboh, Kejagung telusuri dugaan untung besar Google dan GoTo lewat investasi Gojek. (HukamaNews.com / Kejagung)
Proyek laptop Chromebook bikin heboh, Kejagung telusuri dugaan untung besar Google dan GoTo lewat investasi Gojek. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkembang dan menyeret nama-nama besar.

Kini, sorotan tajam mengarah pada dua raksasa teknologi: Google dan GoTo.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menelusuri dugaan keterlibatan keduanya dalam proyek yang awalnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Bukan hanya soal perangkat keras, tetapi juga soal relasi investasi yang bisa jadi menyimpan konflik kepentingan.

Dugaan ini bukan isapan jempol.

Baca Juga: Kejagung Dinilai Tak Punya Alasan Tunda Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung telah menyita dokumen penting saat menggeledah kantor GoTo, yang menunjukkan adanya investasi signifikan dari Google ke Gojek, cikal bakal GoTo, pada saat proyek Chromebook mulai digulirkan.

Hal ini membuka ruang bagi potensi tanggung jawab hukum, bahkan penyitaan aset, jika terbukti ada keuntungan langsung yang dinikmati oleh kedua perusahaan tersebut.

Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, mengatakan bahwa jika terbukti menerima keuntungan dari proyek bermasalah ini, maka baik Google maupun GoTo bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, bentuk pertanggungjawaban bisa berupa penyitaan aset hingga penetapan tersangka terhadap entitas korporasi.

“Kalau ada keuntungan langsung, korporasi tersebut dapat diminta pertanggungjawaban,” ujar Suparji saat diwawancarai, Senin (21/7/2025).

Baca Juga: Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar

Pernyataan ini mempertegas posisi hukum korporasi yang tidak lagi bisa berlindung di balik entitas bisnis, apalagi jika mereka terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara.

Penyidikan kasus Chromebook ini memang terus mengerucut ke persoalan konflik kepentingan.

Penyidik Jampidsus mendalami apakah investasi Google ke Gojek punya pengaruh terhadap keputusan pengadaan laptop berbasis ChromeOS oleh Kemendikbudristek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X