Ada yang Jadi Komisaris Bank, Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kasus Laptop Rp9,3 T Main Proyek Bareng Google?

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:30 WIB
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin mengarah ke elite, dua stafsus era Nadiem kini ikut diperiksa penyidik Kejagung. (HukamaNews.com / Antara)
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin mengarah ke elite, dua stafsus era Nadiem kini ikut diperiksa penyidik Kejagung. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.

Kali ini, dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim ikut diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai bagian dari pendalaman peran sejumlah pihak dalam perkara yang merugikan negara hingga hampir Rp2 triliun.

Salah satu yang ikut dimintai keterangan adalah Pramoda Dei Sudarmo, yang kini menjabat Komisaris Independen Bank Neo Commerce sejak April 2024.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Arya Juga Sempat Berada di Kantor Kemenlu Sebelum Ditemukan Meninggal

Sementara satu lagi adalah Muhamad Heikal, yang dulu menjabat Stafsus Bidang Komunikasi dan Media di masa kepemimpinan Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut keduanya diperiksa untuk menguatkan konstruksi kasus dan menggali informasi mengenai keterlibatan para tersangka, termasuk Jurist Tan.

Meski tak merinci materi pemeriksaan, Anang menegaskan bahwa keterangan para stafsus ini dibutuhkan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Baju Putih Lawan Baju Hitam, 5 Terluka! Detik-detik Ricuhnya Ceramah Habib Rizieq di Tengah Massa Ormas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Jurist Tan (eks stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (eks konsultan TIK Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).

Saat ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba yang berada di bawah naungan Kejagung.

Sementara itu, Ibrahim dikenakan status tahanan kota karena kondisi kesehatannya, sedangkan Jurist Tan masih berada di luar negeri dan berstatus buron.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pengadaan laptop senilai Rp9,3 triliun itu diduga dikondisikan sejak awal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X