Geger Royalti, Mahkamah Konstitusi Ingatkan Masyarakat Maukah Bayar Royalti Indonesia Raya

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:19 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat berbicara dalam sidang UU Hak Cipta, Selasa (5/8) (Elizabeth Widowati )
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat berbicara dalam sidang UU Hak Cipta, Selasa (5/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. Ditengah - tengah persidangan, hakim MK, Arif Hidayat, mengingatkan kembali esensi dalam proses penciptaan lagu dengan mencontoh lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman.

Arief Hidayat menyebut orang paling kaya adalah W.R Supratman apalagi menjelang 17 Agustus seluruh rakyat Indonesia menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh orang Indonesia dari tingkatan PAUD hingga lembaga negara. Kalau itu menggunakan yang lagi ramai, wow tentu itu ahli warisnya paling kaya se Indonesia berarti," sebut Arief Hidayat.

Baca Juga: Samsung Bocorkan Galaxy Tab S11 Ultra dan A07, Speknya Bikin Ngiler Jelang Rilis Akhir Tahun!

Mahkamah Konstitusi sendiri mengakui telah terjadi perubahan ideologi besar - besaran dalam dunia musik saat ini. Dari ideologi gotong royong menjadi individualis kapitalis.

"Maka dari itu sidang MK dilakukan terbuka untuk mendidik masyarakat. Bahwa penciptaan lagu harus punya fungsi sosial. Sengketa - sengketa ini harus diluruskan," tambahnya lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Wage Rudolf Soepratman secara tegas membantah rumor yang menyebut adanya royalti dari lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Baca Juga: Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Rp222 Miliar di Bank BJB

Pernyataan tersebut disampaikan Indraputra, anak dari Augustiani Hutabarat S dan Anthony C Hutabarat yang merupakan keluarga dari WR Soepratman.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi hak milik bangsa. Jadi tidak lagi ada royalti, dan kami tidak pernah lagi meminta royalti apapun dari pemerintah,” kata Indraputra.

Indraputra menambahkan, pada 1961, Soekarno sudah memberikan apresiasi hak cipta dari lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Fiona Handayani Bantah Grup WhatsApp Bareng Nadiem Bahas Chromebook: Bukan Buat Pengadaan

Pada saat itu, ada apresiasi yang diberikan untuk ketiga kakak WR Soepratman sebesar Rp250 ribu pada masa itu. Sehingga, pihak keluarga merasa sudah cukup atas perhatian yang diberikan pemerintah dan tidak pernah meminta royalti.

Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X