“Pada bulan Agustus 2019, JT membentuk grup WA bersama NAM dan Fiona, yang isinya membahas soal digitalisasi pendidikan bila NAM nanti jadi Mendikbud,” jelas Qohar.
Pemeriksaan terhadap Fiona bukan yang pertama kalinya.
Ia juga telah diperiksa sebelumnya oleh Kejagung pada 10 Juni 2025 dan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juli 2025.
Pemeriksaan KPK tersebut berkaitan dengan kasus terpisah, yakni pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, di mana Fiona diperiksa selama delapan jam.
Nama Fiona memang terus muncul dalam sejumlah proyek pengadaan teknologi di kementerian tersebut selama periode 2019–2022.
Pihak Kejagung hingga kini masih mengembangkan kasus dengan menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah figur yang pernah berada di lingkaran dekat Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
Selain pendalaman terhadap peran Jurist Tan, Kejagung juga telah mengajukan red notice dan pencabutan paspor terhadap JT, yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Langkah ini menandakan bahwa penyidik mulai memfokuskan upaya penegakan hukum pada aktor-aktor kunci yang dinilai punya pengaruh besar dalam pengambilan kebijakan pengadaan.
Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menjadi salah satu kasus strategis yang kini ditangani Kejagung, mengingat program digitalisasi pendidikan adalah proyek unggulan yang menelan anggaran besar.
Baca Juga: Paham Betul Dunia Anime, Walikota Semarang Agustina Santai Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece
Di sisi lain, banyak pihak berharap agar pemeriksaan terhadap figur-figur penting seperti Fiona dan Jurist Tan dapat membuka benang merah keterlibatan struktural maupun sistemik dalam praktik korupsi di sektor pendidikan.***