Mangkir Lagi? Jurist Tan Bisa Jadi Buronan Kalau Masih Berani Kabur dari Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 07:00 WIB
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin panas, Kejagung siap buru Jurist Tan jika kembali tak penuhi panggilan. (HUkamaNews.com / antara)
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek makin panas, Kejagung siap buru Jurist Tan jika kembali tak penuhi panggilan. (HUkamaNews.com / antara)

HUKAMANEWS - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu keadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek makin intens.

Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran, Jurist Tan kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya dalam pekan ini.

Langkah ini menjadi penanda keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus besar yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan kementerian pendidikan.

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, diketahui menjadi salah satu dari empat tersangka utama dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Minta PPATK Cabut Aturan Bekukan Rekening Pasif, Sudah Sengsarakan Rakyat Dasar Aturannya Apa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik telah menyusun rencana pemanggilan kembali terhadap Jurist Tan dan kini sedang menunggu waktu eksekusi.

Kalau Jurist kembali mangkir, kata Anang, terbuka kemungkinan namanya akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Anang, keberadaan Jurist sudah mulai terendus oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pihak kejaksaan meyakini penyidik memiliki metode tersendiri untuk menjemput paksa Jurist bila diperlukan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Hebat di Pasar Taman Puring, 4 Tahanan Ikut Dipindahkan ke Polres Metro Jaksel

Selain Jurist Tan, tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dengan mengarahkan pengadaan secara spesifik ke produk berbasis Chrome OS.

Petunjuk pelaksanaan proyek yang semestinya bersifat netral, justru diatur sedemikian rupa agar memihak pada vendor tertentu.

Langkah ini dianggap melanggar asas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang adil dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X