Jurist Tan Diduga Ngacir ke Sydney Bareng Suami, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Buronan Kasus Chromebook

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
MAKI beberkan bukti baru soal Jurist Tan yang diyakini tinggal di Australia usai mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus korupsi. (HukamaNews.com / Instagram @duniahariini17)
MAKI beberkan bukti baru soal Jurist Tan yang diyakini tinggal di Australia usai mangkir dari panggilan Kejagung dalam kasus korupsi. (HukamaNews.com / Instagram @duniahariini17)

HUKAMANEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali mengungkap perkembangan penting dalam pelacakan keberadaan Jurist Tan.

Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Usai dua kali tidak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung, keberadaan Jurist Tan yang sempat misterius kini mulai terungkap.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Jurist kini diduga menetap di Sydney, Australia, bersama suaminya yang berinisial ADH dan anak mereka.

Baca Juga: Kasus Beras Oplosan Masuk Ranah Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Triliunan, Siapa Saja yang Terlibat?

Temuan ini diharapkan menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mempercepat proses pemulangan Jurist ke Indonesia.

MAKI menyebut informasi tersebut telah dilaporkan langsung ke pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Boyamin menjelaskan bahwa selama di Australia, ia sempat berupaya menelusuri lokasi keberadaan Jurist Tan.

Ia menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa Jurist kini tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia.

Namun, karena statusnya sebagai warga sipil, Boyamin memilih tidak mengunjungi langsung alamat tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum di negara lain.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!

“Kami hanya mendekati alamat yang diduga ditinggali Jurist, tapi tidak melakukan kontak langsung. Saya sadar sebagai pihak partikelir, ada batasan hukum yang harus saya hormati,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7).

MAKI juga sudah menyerahkan berbagai data penunjang kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Data yang diberikan meliputi alamat lengkap, foto suami Jurist, hingga nomor ponsel Indonesia yang masih digunakan oleh pasangan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura pukul 15.05 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X