HUKAMANEWS - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali mengungkap perkembangan penting dalam pelacakan keberadaan Jurist Tan.
Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Usai dua kali tidak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung, keberadaan Jurist Tan yang sempat misterius kini mulai terungkap.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Jurist kini diduga menetap di Sydney, Australia, bersama suaminya yang berinisial ADH dan anak mereka.
Temuan ini diharapkan menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mempercepat proses pemulangan Jurist ke Indonesia.
MAKI menyebut informasi tersebut telah dilaporkan langsung ke pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara resmi.
Boyamin menjelaskan bahwa selama di Australia, ia sempat berupaya menelusuri lokasi keberadaan Jurist Tan.
Ia menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa Jurist kini tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia.
Namun, karena statusnya sebagai warga sipil, Boyamin memilih tidak mengunjungi langsung alamat tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum di negara lain.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!
“Kami hanya mendekati alamat yang diduga ditinggali Jurist, tapi tidak melakukan kontak langsung. Saya sadar sebagai pihak partikelir, ada batasan hukum yang harus saya hormati,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7).
MAKI juga sudah menyerahkan berbagai data penunjang kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Data yang diberikan meliputi alamat lengkap, foto suami Jurist, hingga nomor ponsel Indonesia yang masih digunakan oleh pasangan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura pukul 15.05 WIB.
Artikel Terkait
Jurist Tan Bolak-Balik Mangkir, Kejagung Gerah! Kasus Chromebook Rp9 Triliun Ini Makin Menguak Fakta Mengejutkan
Termasuk Jurist Tan, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Masih Tunggu Nasib
Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara
Kejagung Dinilai Tak Punya Alasan Tunda Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook
Aset Google dan GoTo Bisa Disita? Kejagung Bongkar Jejak Uang Panas Proyek Chromebook Nadiem Makarim!