Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar, terutama yang menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Pengajuan red notice tidak hanya soal administrasi semata.
Ia juga menjadi bagian penting dalam komitmen pemberantasan korupsi lintas negara, serta bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk bersembunyi di luar negeri.
Dengan semakin solidnya kerja sama antar lembaga penegak hukum, termasuk lintas negara, publik tentu berharap kedua buronan ini bisa segera dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.***