Kubu Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor, Tuduhan Tidak Imparsial hingga Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kuasa hukum Tom Lembong tuding hakim Tipikor langgar etik, laporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA. (HukamaNews.com / Net)
Kuasa hukum Tom Lembong tuding hakim Tipikor langgar etik, laporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, melangkah lebih jauh setelah kliennya resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski proses hukum terhadap Tom Lembong telah dihentikan, tim pengacaranya tetap menyoroti dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan berlangsung.

Langkah hukum terbaru ini berupa pelaporan terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga penting pengawas yudisial, yakni Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Argo Bromo Anjlok, 80 Jadwal Batal! KAI Beri Refund 100 Persen, Cek Cara Pengajuan Tiketmu Sebelum Terlambat

Alasan utama dari laporan ini adalah dugaan ketidaknetralan hakim dalam menangani perkara dugaan korupsi importasi gula yang sempat menyeret nama Tom Lembong.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya melihat indikasi sikap tidak imparsial dari majelis hakim, terutama dari salah satu hakim anggota.

Menurut Zaid, sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar peradilan yang adil dan objektif.

Hakim anggota yang disebut dalam laporan adalah Alfis Setyawan, yang menurut kuasa hukum, menunjukkan kecenderungan untuk menyudutkan Tom Lembong sejak tahap pemeriksaan saksi.

Zaid menyebutkan bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan Alfis di ruang sidang seolah mengarah pada anggapan bersalah, bukan praduga tak bersalah.

Baca Juga: Prabowo Dapat Dukungan Tak Terduga dari Megawati, Gerindra Bilang Begini…

Ia mengatakan bahwa hal ini bukan sekadar perbedaan interpretasi, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran etik serius dalam proses peradilan.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dengan sikap presumption of guilty,” jelas Zaid kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Ketiganya disebut dalam laporan, meskipun nama Alfis menjadi sorotan utama karena dinilai paling mencolok dalam menunjukkan sikap tidak netral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X