Kejagung Lengkapi Data untuk Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron Kasus Minyak dan Chromebook

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Buronan kasus minyak dan Chromebook, Riza Chalid serta Jurist Tan, segera diburu global usai Kejagung ajukan red notice. (HukamaNews.com / Antara News)
Buronan kasus minyak dan Chromebook, Riza Chalid serta Jurist Tan, segera diburu global usai Kejagung ajukan red notice. (HukamaNews.com / Antara News)

Siapa sebenarnya dua tokoh yang tengah diburu ini?

Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berjalan antara tahun 2019 hingga 2022.

Program yang seharusnya memperkuat akses teknologi bagi siswa justru diwarnai dugaan penyimpangan anggaran yang cukup besar.

Sementara itu, Muhammad Riza Chalid bukanlah nama asing di lingkaran elite bisnis migas nasional.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Monas dalam Aksi Bela Palestina, Pemerintah RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Gaza

Ia adalah pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Skandal ini mencuat dari praktik bisnis antara PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Tak hanya merugikan negara, kasus ini juga menyingkap sisi gelap pengelolaan energi yang mestinya menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Yang membuat situasi semakin pelik, keberadaan dua tersangka ini diduga sudah tidak lagi berada di dalam negeri.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Mangkir Kejagung Desak Riza Chalid Hadir Hari Ini, Status Tersangka Terancam Jadi Buronan Internasional!

Berdasarkan informasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist Tan disebut-sebut berada di Australia bersama suami dan anaknya.

Sementara Riza Chalid dikabarkan menetap di Malaysia dan bahkan disebut telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan negara bagian di Negeri Jiran.

Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum Indonesia.

Namun dengan adanya red notice, tekanan internasional terhadap keberadaan mereka akan semakin kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X