Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar, terutama yang menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Pengajuan red notice tidak hanya soal administrasi semata.
Ia juga menjadi bagian penting dalam komitmen pemberantasan korupsi lintas negara, serta bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk bersembunyi di luar negeri.
Dengan semakin solidnya kerja sama antar lembaga penegak hukum, termasuk lintas negara, publik tentu berharap kedua buronan ini bisa segera dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.***
Artikel Terkait
Buronan Kaya Raya! Riza Chalid Tersangka Korupsi Migas Kabur ke Malaysia, Kejagung Siapkan Langkah Kejut
Sudah Kabur Sejak Februari Riza Chalid Akhirnya Terlacak di Malaysia, Kejagung Siapkan Langkah Serius
Bukan Cuma Oplosan! Dugaan Korupsi Beras Diselidiki dari Akar Subsidi, Ini Langkah Kejagung!
Geger Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ngaku Baru Tahu, DPR dan Presiden Kompak Hentikan Proses Hukumnya!
Bebas Tadi Malam! Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung Langsung Bergerak Cepat Tanpa Tunggu Besok