HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah bergerak cepat untuk mengejar dua buronan kelas kakap yang diduga terlibat dalam skandal korupsi besar di Indonesia.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT), yang sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda.
Langkah konkret yang sedang dilakukan Kejagung adalah melengkapi data administrasi guna mengajukan red notice ke Interpol.
Red notice ini nantinya memungkinkan aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk turut serta dalam upaya pelacakan dan penangkapan keduanya.
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan.
Kejagung harus memastikan semua dokumen dan prosedur telah sesuai standar internasional agar tidak ditolak saat diajukan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pengajuan red notice sedang dalam tahap pemenuhan data dan kelengkapan administratif.
Termasuk di dalamnya adalah mekanisme pemanggilan terhadap para tersangka.
Anang menyebut bahwa Kejagung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku secara global.
Baca Juga: Trend di Jepang! Moflin, Robot AI Berbulu yang Punya Kepribadian Unik dan Bisa Dipeluk
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah pengiriman permohonan ke Interpol pusat.
Jika Interpol menyetujui permohonan tersebut, maka red notice akan diumumkan secara resmi.
Artinya, keberadaan Riza Chalid dan Jurist Tan akan terdaftar dalam sistem imigrasi seluruh dunia.
Dengan begitu, pergerakan mereka akan terpantau dan peluang untuk ditangkap di luar negeri menjadi terbuka lebar.