nasional

Muhammad Said Didu Sebut Tak Hanya Tom Lembong yang Dibebaskan, Korban Kriminalisasi PIK 2 Charlie Chandra Juga Harus Dibebaskan

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:24 WIB
Charlie Chandra yang tanahnya diserobot PIK dan dikriminalisasi hingga dimasukkan ke penjara (Ist)

HUKAMANEWS - Muhammad Said Didu berharap tak hanya Tom Lembong yang dibebaskan, namun Charlie Chandra juga harus diakhiri kasus hukumnya.

Eks Menteri BUMN ini menilai, Charlie layak juga dibebaskan dari jeratan hukum yang dipaksakan.

"Kasus Kriminalisasi Charlie Candra harus diakhiri," tweet akun X Muhammad Said Didu dikutip pada Sabtu (2/8).

Menurut Said Didu pemberian abolisi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo atas kasus rekayasa hukum rezim Joko Widodo, semoga menjadi simbol berakkhirnya intevensi kekuasaan dalam penegakan hukum.

Jika itu terjadi maka kasus-kasus perampasan tanah rakyat oleh Oligarki yang jelas-jelas diintervensi oleh penguasa harus dihentikan.

Kasus kriminalisasi Charlie Candra yang berhadapan dengan PIK-2 (Aguan dkk) yang menjadi persidangannya sedang berlangsung di PN Tangerang makin terbuka, bahwa kriminalisasi dilakukan secara sistimatis bersama Oligarki, aparat pemerintah, dan aparat hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan: Di negeri Ini, Keadilan Sering Butuh Suara Lantang. Hari Ini, Suara Itu Berbuah untuk Tom Lembong

Dari 13 kali persidangan, semua tuduhan bisa dibantah oleh penasehat hukum, saksi, dan saksi ahli.

Bahkan saat dikejar oleh penasehat hukum terhadap saksi Letjen TNI - Mar (Purn) selaku Dirut PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), beliau tidak bisa menjawab dan selalu melempar ke bagian legal PT MBM.

Sampai saat ini penasehat hukum terdakwa meminta jaksa menghadirkan bagian Legal PT MBM namun belum berhasil atau disembunyikan.

Dalam persidangan terbukti bahwa :

1) Charlie Candra sah meguasai fisik dan memiliki Sertifikat Hak Milik yg sah sampai terjadi kriminalisasi

2) Charlie Candra tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen seperti yg dituduhkan

3) keluarga yang mengaku pemilik tanah Charlie Candra dalam persidangan mengakui bahwa sudah menerima uang dari PT ASG.

Halaman:

Tags

Terkini