HUKAMANEWS - Anies Baswedan sangat bersuka cita ketika sahabatnya Tom Lembong akhirnya bebas keluar dari penjara.
Dikutip dari akun X Anies Baswedan, pada Sabtu (2/8), ia pun menuturkan kabar bebasnya Tom Lembong.
Teman-teman semua, hari ini kita menerima kabar final yang melegakan.
Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR.
Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada.
Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya.
Ini tentu kabar baik bagi Tom dan bagi keluarganya yang telah berpisah sejak akhir Oktober tahun lalu.
Setelah sembilan bulan yang panjang, malam ini ia kembali ke rumah.
Kepada istri, anak-anak, dan keluarganya yang selama ini menanggung rindu.
"Sebagai sahabat, saya amat bersyukur. Saya ikut bahagia melihat Tom hari ini bebas. Maka saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapak Presiden beserta DPR yang telah menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri ketidakadilan ini."
Namun, kita juga tahu, ini bukan kemenangan dari ruang sidang.
Ini adalah penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yang menjadi hak Presiden.
Keputusan ini memang menghapus perkara, tapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tom yang Dikenal Integritasnya Bisa Dihukum Semena-mena, Bayangkan Nasib Berjuta Lainnya yang Tak Punya Akses dan Kekuatan Serupa
Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Rutan Usai Abolisi dari Presiden Prabowo: Kita Tunggu Sampai Tuntas
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bilang Terimakasih
Dokter Tifa Sebut Abolisi Tom Lembong, Prabowo Ingin Tunjukkan Dirinya Penguasa, Jokowi Minggir!
Kejaksaan Agung Langsung Gercep Usai Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong, Malam Ini Juga Dipastikan Bebas dari Rutan Cipinang
Bebas Tadi Malam! Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung Langsung Bergerak Cepat Tanpa Tunggu Besok
Silfester Matutina yang Jelas-jelas Berstatus Narapidana di Kasus Penistaan JK Sampai Kini Belum Dibui, Beda Banget dengan Kasus Tom Lembong