Kejaksaan Agung Langsung Gercep Usai Prabowo Berikan Abolisi ke Tom Lembong, Malam Ini Juga Dipastikan Bebas dari Rutan Cipinang

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Tom Lembong  dipastikan Kejaksaan Agung Jumat (1/8) malam ini bebas dari Rutan Cipinang (Ist)
Tom Lembong dipastikan Kejaksaan Agung Jumat (1/8) malam ini bebas dari Rutan Cipinang (Ist)


HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan bebas dari tahanan pada malam ini usai menerima abolisi.

"Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Kepastian itu disampaikan oleh Sutikno usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong, lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Abolisi Tom Lembong, Prabowo Ingin Tunjukkan Dirinya Penguasa, Jokowi Minggir!

Sebagai informasi, saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.

"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," kata Ari.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.

Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X