Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan rekonsiliasi hukum yang lebih luas, yang juga mencakup pengampunan dalam bentuk abolisi.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo juga mengajukan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, mantan pejabat yang juga tersandung perkara.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong telah kami terima,” jelas Dasco.
Langkah pemberian amnesti dan abolisi ini pun memunculkan banyak interpretasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.
Namun yang jelas, keputusan tersebut memberi dampak langsung terhadap status hukum para tokoh yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Hasto sendiri usai dibebaskan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan terus melanjutkan perjuangan politik bersama PDI Perjuangan sesuai dengan jalur konstitusional dan hukum.
Momen kebebasan ini sekaligus membuka ruang diskusi baru di tengah masyarakat tentang pendekatan keadilan yang lebih restoratif dan rekonsiliatif di bawah pemerintahan Prabowo.
Dengan kebebasan ini, Hasto kembali bisa menjalankan aktivitas politiknya secara terbuka dan sah, dan publik tentu menantikan langkah politik selanjutnya dari sang Sekjen PDIP.***