HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah beberapa waktu mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar pembebasan ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut keputusan politik besar yang datang langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah Prabowo yang memberikan amnesti kepada Hasto pun menjadi sorotan karena dinilai menunjukkan arah rekonsiliasi nasional di tengah dinamika politik yang penuh tensi.
Momen kebebasan Hasto pada Jumat malam itu bukan sekadar pelepasan dari rutan, tetapi juga sinyal penting di tahun politik yang terus memanas.
Hasto pun tampil percaya diri saat keluar dari Rutan KPK, menyapa awak media dengan kepalan tangan dan mengenakan setelan merah-hitam khas PDI Perjuangan.
Tak sendiri, ia ditemani oleh jajaran tim kuasa hukumnya, termasuk nama-nama beken seperti Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail yang langsung menjemputnya keluar.
Pada Jumat (1/8/2025), tepat pukul 21.22 WIB, gerbang Rutan KPK terbuka bagi Hasto. Ia berjalan menyusuri lorong menuju kebebasan sambil melambaikan tangan kepada para jurnalis yang telah menunggu.
Dalam ekspresi penuh kelegaan dan simbol perjuangan, Hasto mengepalkan tangan tinggi-tinggi. Itu menjadi penanda berakhirnya babak penahanan dan dimulainya langkah baru di luar jeruji.
Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari amnesti yang diberikan Presiden Prabowo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang dikirimkan ke DPR RI.
Surat tersebut memuat usulan pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto.
Setelah surat itu diterima, DPR RI segera menindaklanjuti dengan rapat konsultasi bersama pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hasil dari rapat tersebut adalah persetujuan penuh terhadap keputusan Presiden untuk memberikan amnesti massal. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“DPR menyetujui permintaan amnesti dari Presiden terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Artikel Terkait
Setelah Hasto Dipenjara, Kini Giliran Donny Tri Istiqomah yang Bakal Disikat KPK dalam Kasus Suap DPR!
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan, KPK Ingatkan Efektivitas Hukum
Hasto Dapat Amnesti dari Presiden, KPK Diam-Diam Geram? Banding Jalan Terus, Ini Manuver Selanjutnya!
Gak Nyangka! Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas, Ternyata Ini Alasan Diam-Diam yang Disetujui DPR dan Presiden yang Diungkap Menkum
Hasto Bebas, KPK Masih Pikir-Pikir? Keputusan Final Soal Banding Cuma Tinggal Hitungan Jam!