Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang disebut sebagai salah satu aktor utama dalam distribusi dana hibah tersebut.
Dalam rilis sebelumnya pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan bahwa dana hibah yang terindikasi bermasalah ini telah mengalir ke delapan kabupaten di Jawa Timur.
Skandal ini memperlihatkan bagaimana dana publik yang semestinya ditujukan untuk pembangunan masyarakat, justru digunakan sebagai alat transaksi kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan penyelenggara pemilu, KPK tampaknya ingin memastikan seluruh jejaring korupsi yang terlibat dalam praktik penyimpangan dana hibah ini dapat diurai tuntas.
Baca Juga: HIPMI Jaya Jawab Tudingan 'Sarang Pengangguran' dengan Aksi Nyata Cetak Pengusaha Tangguh
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga antikorupsi tidak segan menyasar aktor-aktor politik lokal yang bermain dalam anggaran daerah, tak terkecuali dari lembaga yang seharusnya netral seperti KPU dan Bawaslu.
Meskipun proses hukum masih berjalan, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa celah penyimpangan dalam mekanisme dana hibah masih sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.
Kini, publik menanti apakah KPK mampu menyelesaikan benang kusut korupsi dana hibah Jatim hingga ke akar-akarnya.***