HUKAMANEWS - Mahfud MD soroti kinerja hakim di kasus impor gula Tom Lembong.
Mantan Menko Polhukam ini bahkan menyalahkan hakim yang memvonis Tom 4,6 tahun penjara.
Ia pun mendesak Tom Lembong ajukan banding, dikutip dari postingan akun X Mas P1yu, pada Rabu (2/7).
Menurut Mahfud, hakim menjatuhkan vonis yang salah pada Tom.
"Vonis hakim untuk Tom Lembong adalah kesalahan. Pasalnya dalam proses persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom Lembong," katanya, Selasa (22/7).
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyinggung kebijakan impor gula yang dilakukan Tom dilakukan atas perintah.
"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud.
Apa yang dilakukan Tom adalah sebuah tugas yang dijalankan dari hulu ke hilir.
Apa yang dilakukan Tom Lembong berasal dari hulu yang mengalir kepadanya.
Kemudian, hal itu diteruskan lagi sampai ke hilir.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.
Lanjut Mahfud menyatakan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan.
Menurutnya, seperti tak memperlihatkan rangkaian secara logis soal actus reus, atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.