nasional

KPK Periksa Istri Topan Ginting, Saksi Dugaan Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar!

Senin, 21 Juli 2025 | 18:00 WIB
Kasus korupsi proyek jalan Sumut makin melebar, KPK panggil istri pejabat Topan Ginting untuk diperiksa sebagai saksi. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan memeriksa sosok baru yang menjadi perhatian.

Kali ini, giliran istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang ikut dipanggil.

Wanita bernama lengkap Isabella Pencawan itu hadir sebagai saksi dalam pengusutan proyek jalan yang terindikasi penuh praktik kotor.

Pemanggilan ini dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Potongan Tarif Ojol 10 Persen Dianggap Berisiko, Oraski Peringatkan Dampak Buruk ke Aplikator dan Driver

Isabella, yang disebut berasal dari pihak swasta, diduga mengetahui aliran dana atau transaksi penting dalam proyek yang bernilai ratusan miliar tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Isabella dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan orang-orang di lingkaran para tersangka utama.

Ia menyebut bahwa Isabella tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.05 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Keterlibatan keluarga pejabat dalam kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan spekulasi soal kemungkinan keterkaitan atau aliran dana yang lebih luas dari yang sebelumnya terungkap.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Baca Juga: Didera Kepanikan, Beruntung Penumpang KM Barcelona V Sigap Pasang Jaket Pelampung

Operasi itu menyasar proyek-proyek pembangunan jalan di dua institusi besar, yaitu Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025.

Kelima tersangka itu diklasifikasikan ke dalam dua klaster sesuai dengan lokasi proyek yang terlibat.

Di klaster pertama, KPK menetapkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Halaman:

Tags

Terkini