nasional

Grup WA ‘Mas Menteri’ Jadi Awal Dugaan Korupsi Rp9 Triliun yang Seret Nama Nadiem Makarim ke Meja Hukum

Minggu, 20 Juli 2025 | 18:00 WIB
Dugaan korupsi laptop Chromebook menyeret nama Nadiem Makarim, indikasi mens rea tercium sejak sebelum ia dilantik menteri. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Keterlibatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mencuri perhatian publik.

Isu ini semakin memanas usai pakar hukum pidana mengungkap adanya tanda-tanda niat jahat yang muncul bahkan sebelum Nadiem secara resmi menjabat sebagai menteri.

Tak hanya itu, bukti-bukti baru dan pernyataan dari Kejaksaan Agung memperkuat sinyal bahwa status hukum Nadiem bisa segera berubah dalam waktu dekat.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut proyek raksasa senilai triliunan rupiah yang diduga penuh kejanggalan, dari mark-up harga hingga permintaan kickback dalam bentuk co-investment.

Baca Juga: Terjebak Praktek Perdagangan Manusia Ilegal, Dipekerjakan Sebagai ScammeSampai Taruhan Nyawa

Apalagi, nama besar seperti Google dan Gojek ikut disinggung dalam penyidikan, menjadikan perkara ini semakin kompleks dan berlapis.

Lalu, sejauh mana peran Nadiem dalam proyek yang disebut-sebut merugikan negara hampir Rp2 triliun ini?

Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyebut bahwa unsur niat jahat atau mens rea Nadiem Makarim sudah terbaca sejak awal.

Romli menyoroti pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang diduga dibentuk pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan oleh Presiden Jokowi.

Langkah itu, menurutnya, menjadi indikasi awal adanya rencana yang matang terkait proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop untuk sekolah.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun? Jaksa Buka Suara, Ini Langkah Mengejutkan yang Dipertimbangkan!

Selain mens rea, unsur perbuatan pidana atau actus reus juga disebut telah terpenuhi.

Hal ini merujuk pada perubahan kajian teknis pengadaan laptop menjadi Chromebook, serta adanya permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen.

Permintaan itu disebut-sebut berasal langsung dari lingkaran dalam Nadiem dan disampaikan kepada pihak Google, yang kala itu menjadi mitra teknologi proyek.

Romli menegaskan bahwa dengan terpenuhinya dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi, maka peluang Nadiem ditetapkan sebagai tersangka mencapai 99 persen.

Halaman:

Tags

Terkini