Grup WA ‘Mas Menteri’ Jadi Awal Dugaan Korupsi Rp9 Triliun yang Seret Nama Nadiem Makarim ke Meja Hukum

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 18:00 WIB
Dugaan korupsi laptop Chromebook menyeret nama Nadiem Makarim, indikasi mens rea tercium sejak sebelum ia dilantik menteri. (HukamaNews.com / Net)
Dugaan korupsi laptop Chromebook menyeret nama Nadiem Makarim, indikasi mens rea tercium sejak sebelum ia dilantik menteri. (HukamaNews.com / Net)

“Jika informasi dan bukti sudah teruji di penyidikan Jampidsus Kejagung, maka kemungkinan penetapan tersangka terhadap Nadiem sangat tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari proyek ini, terutama terkait keterkaitan antara investasi Google ke Gojek—perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem, dengan proyek digitalisasi tersebut.

“Penyidik fokus ke sana, termasuk dugaan adanya pengaruh dari investasi Google ke Gojek terhadap pengadaan Chromebook,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Qohar menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dan komunikasi antara para pihak, termasuk pertemuan-pertemuan langsung antara Nadiem dengan perwakilan Google, seperti William dan Putri Ratu Alam, pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Usai Kelelahan Ikuti Rangkaian Acara, SBY yang Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Kondisinya Makin Membaik dan Kangen Ngelukis

Dalam pertemuan tersebut, Nadiem diduga meminta kontribusi investasi 30 persen dari Google sebagai bagian dari kesepakatan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat melalui Zoom yang membahas secara khusus penggunaan ChromeOS untuk pengadaan laptop, padahal proses lelang belum dilakukan.

Dugaan pengondisian sejak awal inilah yang menjadi fokus utama penyidik, terutama karena proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut dianggap penuh rekayasa teknis dan finansial.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun, berdasarkan hasil perhitungan penyidik Kejagung.

Baca Juga: Rapat Rahasia Seskab dan BIN Bikin Curiga, Benarkah Ada Rencana Besar yang Bakal Gegerkan Publik?

Komponen kerugian mencakup item perangkat lunak seperti Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar, serta mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun di luar CDM.

“Keuntungan tidak sah dari selisih harga antara kontrak dan harga dari principal itulah yang kami hitung sebagai kerugian negara,” tegas Qohar.

Kejaksaan sejauh ini telah menetapkan empat tersangka, yakni:

- Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X