- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)
- Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar)
- Mulyatsyah (eks Direktur SMP)
Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Semua pihak diduga terlibat dalam pengondisian proyek, termasuk penggantian sistem operasi dari Windows ke ChromeOS, yang menjadi kunci awal dugaan korupsi ini.
Baca Juga: WhatsApp Call Terancam Dibatasi? Cek Fakta Lengkap dari Menkomdigi Sebelum Keburu Salah Paham!
Jika penyidikan terus berjalan dengan temuan yang konsisten dan bukti kuat, maka status hukum Nadiem Anwar Makarim tinggal menunggu waktu.
Pihak Kejagung sendiri menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan jika bukti sudah dianggap cukup.
“Kalau waktunya tepat dan alat bukti sudah lengkap, tentu akan kami umumkan,” tegas Qohar.***
Artikel Terkait
Belum Jadi Menteri, Nadiem Sudah Bikin Grup WA Rahasia Buat Atur Proyek Laptop Triliunan? Ini Bocorannya!
Ini Status Baru Nadiem Makarim Setelah Diperiksa Berjam - Jam Kejaksaan Agung
Bocor! Chat WhatsApp Ungkap Nadiem dan Tim Sudah Siapkan Proyek Chromebook Jauh Sebelum Jadi Menteri
Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri, Kejagung Ungkap Nadiem Makarim Minta Google Bayar 30 Persen
Proyek Digital Kemendikbudristek Dibongkar Abis! KPK Telusuri Jejak Korupsi Google Cloud Era Nadiem Makarim