nasional

Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun Ajak Masyarakat Tolak Dominasi WHO Lewat Amandemen IHR, Minta Perhatian Prabowo Urgensi yang Bahayakan Negara

Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:13 WIB
masyarakat peduli kedaulatan bangsa dan negara, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, ajak warga Indonesia tolak dominasi WHO atas Amandemen IHR, Sabtu (19/7), Hotel The Acacia (Ist)


HUKAMANEWS - Mantan Menteri Kesehatan, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) menolak dominasi WHO terhadap kebijakan kesehatan nasional.

Lewat Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara, Siti Fadilah di Hotel The Acacia, pada Sabtu (19/7), mencium adanya potensi berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara.

Didukung Purn. Komjen Dharma Pongrekun, Siti Fadilah menyebut WHO akan menetapkan amandemen IHR.

IHR adalah International Health Regulation yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi.

Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak ditolak oleh negara-negara maju, antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain.

Bahkan negara seperti USA sampai memutuskan keluar dari WHO.

Siti Fadilah dan Dharma mengajak masyarakat tolak amandemen WHO karena beberapa hal penting.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar

1. Potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara.

"Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, ini adalah hari di mana akan disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment. Dengan darurat Pandemi ditentukan oleh Dirjen WHO, (Pasal 1, 12, 49), bukan lagi oleh presiden suatu negara, apalagi ditambah aturan lainnya," tegas Siti Fadilah.

IHR Amendment itu berpotensi sama artinya dengan pelanggaran atas kedaulatan kesehatan suatu negara.

"Jika disetujui artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyarnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement."

Menurut Siti Fadilah, amandemen IHR yang telah diadopsi melalui konsensus pada 1 Juni 2024 dalam sidang World Health Assembly ke-77, masih dapat ditolak oleh negara-negara anggota hingga 19 Juli 2025.

Jika tidak ada penolakan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum tanggal tersebut, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia.

Baca Juga: Bripka Cecep Tewas Saat Amankan Nikahan Anak Gubernur Jabar, Simak Kronologi yang Bikin Merinding di Tengah Lautan Manusia

Halaman:

Tags

Terkini