Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun Ajak Masyarakat Tolak Dominasi WHO Lewat Amandemen IHR, Minta Perhatian Prabowo Urgensi yang Bahayakan Negara

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:13 WIB
masyarakat peduli kedaulatan bangsa dan negara, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, ajak warga Indonesia tolak dominasi WHO atas Amandemen IHR, Sabtu (19/7), Hotel The Acacia (Ist)
masyarakat peduli kedaulatan bangsa dan negara, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, ajak warga Indonesia tolak dominasi WHO atas Amandemen IHR, Sabtu (19/7), Hotel The Acacia (Ist)

Kelima, cacad hukum.

Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. (Pasal 55(2).

Keenam, bertentangan dengan prinsip medis.

Mengharuskan bahkan orang sehatpun asal dianggap terpapar penyakit (OTG) di karantina secara paksa, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pribadi yang dijamin konstitusi. (Pasal 27).

Amandemen mewajibkan vaksinasi bagi setiap warga yang bepergian ke luar negeri, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan individual atau hak menolak intervensi medis.

Ketujuh, operator transportasi dipaksa melaksanakan "tindakan kesehatan" ataun tindakan yang dianggap menyemprot penumpang dengan zat kimia. (pasal 24.1 (a), 24.1 (b) , dan lampiran 4.1(c).

Baca Juga: Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar

Kedelapan, negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO, bukan lagi berdasarkan kemauan atas kepentingan rakyat negara kita (pasal 4).

"Itu sebabnya undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil."

Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446.

Kesembilan, Dirjen WHO mewajibkan prekuanlifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan (pasal 15, 16, 17, 18).(Monopoli).

Dampaknya setiap warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, berpotensi akan diwajibkan menggunakan vaksin tertentu sesuai ketentuan
WHO.

Penolakan terhadap vaksin tertentu itu dapat mengakibatkan pembatasan perjalanan internasional.

Kesepuluh, amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (Pasal 31.2). Pasal ini secara eksplisit memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi, atau tindakan pencegahan lainnya seperti karantina atau isolasi diri, tanpa prosedur pengecualian bahkan tanpa persetujuan individu.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Kasus Gula, Anies Baswedan Kecewa Berat: Kalau Orang Seperti Dia Saja Bisa Dikriminalisasi…

Sebab itulah, Siti Fadilah dan Dharma lewat Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara menolak keras.

1. Intervensi supranasional WHO yang berpotensi mengurangi kedaulatan negara dan bertentangan dengan prinsip medis dan melanggar hak asasi manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X