Di samping itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk meloloskan PAW Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tindakan tersebut membuat Hasto kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perjalanan hukum Hasto menjadi salah satu babak penting dalam pengusutan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih belum tertangkap.
Publik pun menyoroti bagaimana KPK dan lembaga peradilan menangani perkara ini, terutama mengingat posisi Hasto sebagai tokoh sentral dalam partai politik besar.
Sidang-sidang berikutnya diprediksi akan menjadi panggung penentuan nasib hukum tokoh tersebut, sekaligus ujian bagi integritas dan konsistensi lembaga penegak hukum dalam menjaga prinsip keadilan.***