Hasto Bongkar Kejanggalan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Ada Apa di Balik Sikap Jaksa yang Berubah Drastis?

photo author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB
Hasto soroti tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil dan sebut tidak ada kerugian negara dalam kasus perintangan penyidikan. (HukamaNews.com / Net)
Hasto soroti tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil dan sebut tidak ada kerugian negara dalam kasus perintangan penyidikan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencuri perhatian publik setelah menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Saat sidang duplik digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristiyanto mengungkapkan keheranannya atas alasan di balik tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia merasa ada perlakuan yang tidak konsisten dari JPU, terutama karena sebagian besar tim penuntut juga pernah terlibat dalam perkara serupa yang telah memvonis Wahyu Setiawan dan kawan-kawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Baca Juga: Proyek Digital Kemendikbudristek Dibongkar Abis! KPK Telusuri Jejak Korupsi Google Cloud Era Nadiem Makarim

“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ujar Hasto di hadapan majelis hakim, Jumat (18/7).

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai bentuk tanggapan terhadap replik JPU, yang menurutnya menyandarkan tuntutan pada akrobat hukum berbasis keterangan saksi internal KPK.

Ia menganggap keterangan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan yang objektif dan menyebut bahwa tuduhan terhadap dirinya sangat jauh dari rasa keadilan.

Bahkan, ia mempertanyakan apakah tuntutan tersebut benar-benar muncul dari hati nurani JPU, atau justru dipengaruhi oleh agenda tertentu yang tidak berkaitan dengan hukum.

“Dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” kata Hasto, menegaskan bahwa upaya hukum yang dialamatkan padanya bersifat kriminalisasi terhadap warga negara.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis! Anies Baswedan, Rocky Gerung, dan Refly Harun Tiba-Tiba Muncul di Ruang Sidang Tipikor

Menurutnya, negara tidak semestinya mencari keuntungan dari proses hukum yang tidak didasari pada kerugian publik atau keuangan negara.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayarkan.

Tuntutan tersebut terkait dua dakwaan, yakni dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam kasus yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam dalam air, sebagai upaya menghilangkan bukti setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

Tidak hanya itu, ia juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap telepon genggam lain yang terkait dalam perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X