HUKAMANEWS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencuri perhatian publik setelah menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Saat sidang duplik digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristiyanto mengungkapkan keheranannya atas alasan di balik tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia merasa ada perlakuan yang tidak konsisten dari JPU, terutama karena sebagian besar tim penuntut juga pernah terlibat dalam perkara serupa yang telah memvonis Wahyu Setiawan dan kawan-kawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ujar Hasto di hadapan majelis hakim, Jumat (18/7).
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai bentuk tanggapan terhadap replik JPU, yang menurutnya menyandarkan tuntutan pada akrobat hukum berbasis keterangan saksi internal KPK.
Ia menganggap keterangan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan yang objektif dan menyebut bahwa tuduhan terhadap dirinya sangat jauh dari rasa keadilan.
Bahkan, ia mempertanyakan apakah tuntutan tersebut benar-benar muncul dari hati nurani JPU, atau justru dipengaruhi oleh agenda tertentu yang tidak berkaitan dengan hukum.
“Dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” kata Hasto, menegaskan bahwa upaya hukum yang dialamatkan padanya bersifat kriminalisasi terhadap warga negara.
Menurutnya, negara tidak semestinya mencari keuntungan dari proses hukum yang tidak didasari pada kerugian publik atau keuangan negara.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
Tuntutan tersebut terkait dua dakwaan, yakni dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam kasus yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam dalam air, sebagai upaya menghilangkan bukti setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.
Tidak hanya itu, ia juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap telepon genggam lain yang terkait dalam perkara.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam
Pengacara Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukti CDR KPK Diduga Tak Sah dan Dinilai Rentan Manipulasi