Di samping itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura, atau setara Rp600 juta, kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk meloloskan PAW Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.
Tindakan tersebut membuat Hasto kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perjalanan hukum Hasto menjadi salah satu babak penting dalam pengusutan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih belum tertangkap.
Publik pun menyoroti bagaimana KPK dan lembaga peradilan menangani perkara ini, terutama mengingat posisi Hasto sebagai tokoh sentral dalam partai politik besar.
Sidang-sidang berikutnya diprediksi akan menjadi panggung penentuan nasib hukum tokoh tersebut, sekaligus ujian bagi integritas dan konsistensi lembaga penegak hukum dalam menjaga prinsip keadilan.***
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial
Bikin Geger Sidang! Pledoi Hasto Ditulis Tangan dari Rutan, Tim Hukumnya Tambah 3.550 Halaman Lagi
Sidang Pledoi Hasto Bikin Jakarta Siaga, Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan PN Tipikor Hari Ini
Penuh Haru! Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli Saat Bacakan Pledoi, Hakim dan Pengunjung Terdiam
Pengacara Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukti CDR KPK Diduga Tak Sah dan Dinilai Rentan Manipulasi