“Dana operasional, dana suap, hingga sumber dan penggunaannya adalah hasil rekayasa Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, didukung Harun Masiku. Hal itu tidak pernah dilaporkan ke saya,” tegasnya.
Dengan dasar itu, Hasto menilai bahwa tidak ada legitimasi hukum bagi JPU KPK untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap dirinya.
Ia bahkan meminta agar surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Tuntutan terhadap saya tidak memiliki dasar yang sah. Surat dakwaan semestinya dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” ujar Hasto menutup dupliknya.
Baca Juga: Bukan Cuma Topan Ginting, Mantan Bupati dan Pejabat UPTD Kini Masuk Radar KPK Soal Dugaan Korupsi
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto juga menyoroti sejumlah aspek teknis dalam pengumpulan alat bukti, termasuk keabsahan data CDR (Call Detail Record) pergerakan yang disebut diperoleh tanpa audit forensik.
Mereka menilai dakwaan terhadap kliennya mengandung banyak kelemahan prosedural, yang berpotensi melemahkan substansi perkara.
Sejauh ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Hasto di persidangan.
Namun publik terus menyoroti proses hukum ini karena menyeret nama-nama besar, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Persidangan selanjutnya diprediksi akan kembali menyedot perhatian karena menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum dan tokoh elite partai politik.
Baca Juga: KRL Dilempari Batu Saat Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat, Terancam 15 Tahun Penjara!
Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya soal siapa yang bersalah atau tidak.
Lebih dari itu, transparansi dan akurasi dalam proses hukum menjadi sorotan utama di tengah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang kian diuji.***