HUKAMANEWS - Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dilayangkan KPK terhadap klien mereka
Kali ini, kritik tajam dilontarkan terhadap replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dianggap tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang muncul selama proses persidangan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail, usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Maqdir, salah satu poin penting yang dianggap bermasalah adalah penggunaan data Call Detail Record (CDR) sebagai dasar pembuktian keberadaan Hasto dan Harun Masiku di sejumlah lokasi.
Ia menegaskan bahwa data tersebut telah terbantahkan di hadapan majelis hakim.
Maqdir menyampaikan bahwa bukti CDR milik KPK justru menimbulkan keraguan karena beberapa data menunjukkan perpindahan lokasi yang secara logika dan waktu dianggap mustahil.
Salah satu contoh yang dikritisi adalah data yang menunjukkan perpindahan Harun Masiku dari kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat hanya dalam waktu satu detik.
Maqdir menyebut temuan itu bertentangan dengan penjelasan ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian, yang turut dihadirkan di persidangan.
“Ketika kami tanya kepada ahli, ia dengan tegas menyatakan bahwa perpindahan sejauh itu dalam waktu satu detik tidak mungkin terjadi,” ujar Maqdir kepada wartawan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti klaim dalam data CDR terkait perjalanan dari Menteng ke PTIK di Kebayoran Baru yang hanya disebut memakan waktu 15 menit, meski lokasi-lokasi tersebut dilewati dalam jam sibuk sore hari.
Padahal, berdasarkan catatan perjalanan yang dihadirkan oleh tim pengacara, rute itu dilalui dengan melewati daerah padat seperti Gatot Subroto dan Kompleks Menteri, yang dalam kenyataannya tidak mungkin ditempuh dalam waktu secepat itu.
“Kalau kita bicara realistis, dari Menteng ke PTIK pada pukul 17.00 hingga 18.00 sore dengan kondisi lalu lintas Jakarta, mustahil hanya butuh 15 menit,” tambahnya.
Maqdir menegaskan, semua klaim yang dibuat oleh Jaksa hanya bersumber dari data digital berupa CDR tanpa disertai saksi mata atau bukti fisik yang mendukung keberadaan Hasto di PTIK.
Artikel Terkait
Pengacara Hasto Bongkar Fakta Mengejutkan, Bukti CDR KPK Diduga Tak Sah dan Dinilai Rentan Manipulasi
Pledoi Hasto Bikin Geger! Jaksa KPK Gagal Buktikan Motif Hasto, Pengacara: Ini Tuduhan yang Mengada-Ada!
Jaksa KPK Siap Bongkar Balik Pledoi Hasto di Sidang Hari Ini, Ada Fakta Baru Terungkap?
Lebih dari 1.000 Polisi Kawal Sidang Hasto di PN Jakpus, 3 Aksi Demo Bikin Jalanan Macet dan Suasana Panas!
Jaksa KPK Bongkar Bukti Baru, Hasto Kristiyanto Terseret Lagi di Kasus Suap Harun Masiku yang Lama Mengendap