Pada hari berikutnya, Rabu (16/7), giliran mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang dimintai keterangan.
Bersamanya, turut hadir Plt. Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap, anggota kelompok kerja berinisial NTL, hingga pengurus rumah tangga berinisial ISB.
Keterlibatan sejumlah pengurus dan petinggi perusahaan swasta juga masuk dalam radar, seperti komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) TFL, bendahara PT DNG MRM, direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora (RN) MH, hingga wakil direktur PT DNG SAM.
Semua saksi ini diyakini memiliki peran atau setidaknya mengetahui proses yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang kini tengah disorot.
Baca Juga: Selebrasi Pacu Jalur, Jens Raven Sebut Cukup Sekali Saja Dilakukan
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kelima orang ini diduga kuat terlibat dalam skema korupsi yang mencakup pengaturan proyek hingga penggelembungan anggaran.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara mendalam dan menyeluruh.
Dengan memanggil aktor-aktor penting dari lintas instansi, KPK berharap dapat membuka tabir praktik korupsi yang selama ini membebani pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pengadaan yang melibatkan anggaran negara akan terus diawasi dan tidak akan luput dari jeratan hukum bila terbukti melanggar.***