HUKAMANEWS - Tom Lembong mentweet jika jaksa tuduh dirinya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN.
"Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro)."
Demikian pendapat Tom Lembong lewat akun X Tom Lembong, dikutip pada Kamis (17/7).
"AKUN INI SEMENTARA DIKELOLA OLEH TIM ATAS ARAHAN PAK TOM MELALUI KUASA HUKUMNYA."
Sementara itu akun X Srikandi Muslim juga mentweet, bahwa ada 2 bukti pamungkas:
1. Surat Jagung HM Prasetyo 8/8/2017:
Yang dilakukan kemendag sah. Impor gula mentah, BUMN bisa kerja sama dengan swasta.
2. Surat Jaksa Agung Muda TUN tanggal 16/6/2017.
Apalagi pengacara Hotman Paris juga menyebut seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
Baca Juga: Samsung Galaxy F36 5G Siap Meluncur, Usung Desain Kulit Mewah dan Kamera AI Canggih
Sementara itu sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan, sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat besok, (18/7).
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta izin kepada Majelis Hakim, agar kliennya bisa pergi berobat ke rumah sakit lantaran jadwal berobat Tom Lembong sudah lewat melebihi dari 2 minggu.
"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Ari.