Menurut Qohar, permintaan kontribusi itu kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat-rapat internal yang juga dihadiri pejabat penting seperti Sekjen Kemendikbudristek dan para direktur jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin rapat melalui Zoom dan memberikan instruksi agar seluruh pengadaan laptop TIK untuk periode 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOS, meski saat itu proses pengadaan belum resmi dimulai.
Berdasarkan penyelidikan Kejagung, ada empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
- Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (konsultan teknologi)
- Mulyatsyah (eks Direktur SMP)
- Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD)
Dari keempatnya, dua orang kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Sementara Ibrahim hanya dikenakan tahanan kota karena masalah kesehatan, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Proyek pengadaan Chromebook ini masuk dalam program pengadaan TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA, dengan total nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Dana tersebut berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk seluruh daerah, termasuk wilayah 3T.
Namun hasilnya dinilai jauh dari harapan. Menurut Kejaksaan Agung, pelaksanaan program tersebut tidak efektif dan justru menimbulkan potensi kerugian negara yang fantastis.
"Akibat dari tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,980 triliun," kata Qohar.