Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan generasi masa depan.
Jika terbukti, kasus ini bisa jadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah digitalisasi pendidikan Indonesia.***
Artikel Terkait
Kejagung Ultimatum Nadiem Hadir Hari Ini, Dugaan Korupsi Chromebook Ternyata Lebih Rumit dari Dugaan Awal!
Bukan Cuma Nadiem, Mantan Presiden Tokopedia Juga Diperiksa! Dugaan Korupsi Chromebook Makin Terungkap
Tak Banyak Komentar, Usai Diperiksa 9 Jam oleh Kejaksaan Agung, Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Buru-buru Ingin Balik ke Rumah
Pengadaan Chromebook Akal-akalan Nadiem Makarim, Kini Isi Percakapan Grup Pribadi Nadiem dengan 3 Stafsusnya Turut Diperiksa Kejagung
9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Kabur Lagi Tanpa Jawaban soal Kasus Chromebook Rp9,9 T!