Lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang disebut punya hubungan dekat dengan Gubernur Bobby Nasution.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Nilai proyek yang tengah diusut mencapai lebih dari Rp231 miliar, mencakup enam proyek jalan yang dikondisikan dalam proses pengadaan.
KPK menyatakan proses penyidikan belum berhenti dan masih akan berkembang ke proyek-proyek lainnya.
Adapun dalam konstruksi awal perkara, terdapat dua skema suap yang menjadi fokus KPK.
Pertama, proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang senilai Rp157,8 miliar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Daya Nur Global (DNG) yang ditunjuk secara tidak sah.
Diduga, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, bersama putranya, Rayhan Dulasmi Piliang, menyuap pejabat PUPR Sumut, yakni Topan dan Rasuli Efendi Siregar, untuk memuluskan pengaturan proyek.
Skema kedua melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Skandal Beras Oplosan Rugikan Rakyat, Perindo Desak Sanksi Tegas untuk Pelaku!
Di sini, Heliyanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari pihak PT DNG dan PT RN sebagai imbalan atas pengaturan proyek berbasis e-katalog.
Akibat pengaturan tersebut, dua perusahaan tersebut diduga memenangkan banyak proyek strategis sepanjang 2023 hingga 2025.
Nilai suap yang mengalir dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
KPK menegaskan akan terus menggali informasi untuk memperkuat konstruksi hukum dan menemukan pihak lain yang berpotensi turut bertanggung jawab.