Meskipun situs tersebut berasal dari luar negeri, kehadiran nama-nama pulau Indonesia dalam daftar jual-beli menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola informasi aset negara di ranah digital.
Doni menegaskan bahwa tidak ada izin atau surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memperbolehkan pihak mana pun menjual pulau-pulau tersebut.
Bahkan jika ada pihak yang menguasai pulau untuk kepentingan pariwisata atau usaha, legalitasnya hanya terbatas pada pemanfaatan lahan melalui izin sewa jangka panjang, bukan kepemilikan.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar di internet, apalagi jika menyangkut aset strategis nasional seperti pulau-pulau kecil.
Pihak KKP juga menyatakan akan terus menelusuri informasi ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran kedaulatan negara.
Fenomena ini sekaligus menjadi alarm penting soal pentingnya pengawasan terhadap konten global yang berkaitan dengan wilayah Indonesia.
Dengan banyaknya situs internasional yang bisa diakses publik, penyebaran informasi yang menyesatkan harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
Karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan konten-konten mencurigakan menjadi langkah awal dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama pulau-pulau kecil yang rawan eksploitasi.***