Warganet +62 Heboh! Pulau-Pulau Kecil Indonesia Masuk Daftar Jual di Situs Asing, Begini Tanggapan Keras dari KKP

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 06:23 WIB
Situs asing tulis pulau di RI 'dijual', KKP tegaskan jual-beli pulau dilarang & tak diatur dalam hukum Indonesia. (HukamaNews.com / Instagram)
Situs asing tulis pulau di RI 'dijual', KKP tegaskan jual-beli pulau dilarang & tak diatur dalam hukum Indonesia. (HukamaNews.com / Instagram)

HUKAMANEWS - Warganet Indonesia kembali dibuat heboh dengan temuan situs luar negeri yang memuat informasi mencengangkan.

Sebuah website dengan domain 'Privateislandsonline.com' menampilkan sejumlah pulau kecil di Indonesia seolah-olah bisa dibeli oleh publik.

Dalam laman tersebut, tercantum beberapa pulau di wilayah Anambas dan sejumlah daerah lainnya yang disebut ‘tersedia untuk dijual’.

Fenomena ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk netizen yang mempertanyakan legalitas dan perlindungan aset negara.

Baca Juga: Follow The Money Kasus Korupsi Sumatera Utara, KPK Buka Potensi Periksa Bobby Nasution

Merespons kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung buka suara.

Melalui akun Instagram resminya, KKP menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat diperjualbelikan, baik kepada WNI maupun WNA.

Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, menegaskan bahwa penjualan pulau adalah hal yang dilarang dalam regulasi nasional.

Ia menyebutkan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau, karena seluruh wilayah kepulauan merupakan bagian dari kedaulatan negara.

Dalam hasil penelusuran KKP, ditemukan bahwa bukan hanya satu atau dua, melainkan ada empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang masuk dalam listing situs tersebut.

Baca Juga: Andai Itu Adik Saya Sendiri, Ini Alasan Agam Turun ke Jurang Rinjani Selamatkan Juliana Marins

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob.

Tak berhenti di situ, situs yang sama juga mencantumkan pulau kecil lainnya di beberapa wilayah Indonesia.

Di antaranya adalah satu pulau seluas dua hektare di kawasan Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Kemudian ada pula Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas sekitar 13,3 hektare, serta lahan di Pulau Seliu, Kepulauan Belitung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X