Mangkir dari KPK, Khofifah Tetap Akan Diperiksa soal Dana Hibah Jatim, Jadwal Ulang Sudah Disiapkan

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:51 WIB
Khofifah mangkir dari panggilan KPK, kini dijadwalkan ulang untuk diperiksa terkait kasus dana hibah APBD Jatim. (HukamaNews.com / Net)
Khofifah mangkir dari panggilan KPK, kini dijadwalkan ulang untuk diperiksa terkait kasus dana hibah APBD Jatim. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan tetap dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Langkah ini dilakukan setelah Khofifah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Juni 2025.

Khofifah tidak hadir saat pemanggilan karena tengah menjalankan urusan lain di luar negeri, menurut keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa komunikasi dengan Khofifah tetap berlangsung, dan penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan resmi.

Baca Juga: Squid Game Musim 3 Tayang di Netflix, Siapa yang Selamat di Permainan Terakhir?

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk pejabat aktif.

Pernyataan resmi ini disampaikan Setyo di sela acara Roadshow KPK “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” yang digelar di Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025.

Setyo menyebut bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah telah disiapkan dan merupakan ranah penuh tim penyidik KPK.

Ia juga menekankan bahwa setiap saksi, termasuk Khofifah, mendapat panggilan resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Evakuasi WNI dari Konflik Israel-Iran Berlanjut, Dasco Minta Tetap Tenang: Pemerintah Bergerak Bertahap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang dari pihak Khofifah sejak 18 Juni 2025.

Namun, Budi tidak merinci lebih lanjut alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut.

Seiring dengan proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima suap, yang terdiri dari tiga pejabat negara dan satu staf dari penyelenggara negara.

Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X