Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perintangan penyidikan.
Tidak hanya itu, Hasto juga dihadapkan pada dakwaan pemberian suap.
Ia diduga bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang senilai lebih dari Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Tujuannya, agar posisi caleg terpilih Riezky Aprilia dialihkan kepada Harun Masiku, yang saat itu gagal lolos ke Senayan.
Dalam dakwaan kedua, Hasto dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor, yang seluruhnya mengarah pada tindakan suap secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Persidangan hari ini menjadi titik penting dalam pengungkapan sejauh mana keterlibatan Hasto dalam kasus yang sudah mencoreng institusi penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif ini.
Publik tentu menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah Hasto akan membuka informasi baru terkait keberadaan Harun Masiku atau justru menegaskan posisi pembelaannya.
Dengan semakin banyaknya saksi yang dihadirkan, baik dari pihak jaksa maupun pembela, sidang ini diperkirakan akan terus menyita perhatian masyarakat.
Baca Juga: Kesaksian Saeful Bahri Bikin Panas, Hasto Kristiyanto: Itu Akrobat Hukum, Bukan Fakta Sidang!
Keberlanjutan proses hukum terhadap elite partai besar seperti Hasto menjadi ujian serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.***